Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undanga. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III …
Your Correction