Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara dengan Selat Malaka; b. Sebelah timur dengan Kecamatan Symtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara; c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini (3) Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara Pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction