Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.
Your Correction
