Correct Article 12
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah …
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
