Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001. (2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.
Your Correction