Correct Article 7
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Current Text
(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp
44.133.793.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00 (delapan belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
