Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction