Correct Article 5
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 155.424.600.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 (empat puluh satu
triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Jumlah …
(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah).
(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
