Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Current Text
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 40.082.374.600.000,00 (empat puluh triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp
5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 6.096.002.400.000,00 (enam triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ayat
(3) dan ayat
(4) direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
