Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ayat
(3), dan ayat
(4) direncanakan sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah).
Your Correction
