Correct Article 17
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik INDONESIA dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16
UNDANG-UNDANG ini.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Menteri Kehakiman Republik INDONESIA.
Your Correction
