Correct Article 11
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:
a. ibukota negara Republik INDONESIA untuk Pengurus Tingkat Pusat;
b Ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;
c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;
e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.
Your Correction
