Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik INDONESIA dengan persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. dapat membaca dan menulis; (2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggota.
Your Correction