Correct Article 9
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
Partai Politik berkewajiban:
a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Your Correction
