Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai Politik mempunyai hak: a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum; b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
Your Correction