Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini di dalam anggaran dasarnya.
Your Correction
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini di dalam anggaran dasarnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion