Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini di dalam anggaran dasarnya.
Your Correction