Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik INDONESIA.
(2) Departemen Kehakiman Republik INDONESIA hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Menteri Kehakiman Republik INDONESIA.
Your Correction
