Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Your Correction