Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). (2) Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 22.447.432.000.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah); b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp 8.010.426.000.000,00 (delapan triliun sepuluh miliar empat ratus dua puluh enam juta rupiah). (3) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp 2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah); b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 10.791.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
Your Correction