Correct Article 15
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak dan barang lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang kerena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Your Correction
