Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Your Correction