Correct Article 12
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Tenaga Kerja;
i. Sosial;
j. Pertambangan;
k. Keuangan Daerah.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i. Kehutanan;
j. Pariwisata;
k. Pertambangan;...
k. Pertambangan;
l. Keuangan Daerah.
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
