Correct Article 7
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Current Text
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berkedudukan di Menggala.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Dewan Wiralaga I;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di Dewa Ujung Gunung Udik;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah berkedudukan di Desa Panarangan;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Udik berkedudukan di Desa Karta;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Simpang Pematang berkedudukan di Desa Simpang Pematang;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan di Desa Tunas Jaya;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan di Desa Agung.
Your Correction
