Correct Article 5
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Your Correction
