Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mesuji; b. Kecamatan Menggala; c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah; d. Kecamatan Tulang Bawang Udik. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mesuji; b. Kecamatan Menggala; c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah; d. Kecamatan Tulang Bawang Udik. e. Kecamatan Simpang Pematang; f. Kecamatan Gedung Aji; g. Kecamatan Gunung Terang; h. Kecamatan Banjar Agung.
Your Correction