Correct Article 10
UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Current Text
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
