Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 353.704.885.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 29.069.680.660.000,00 06 Sektor transportasi meteorologi dan geofisika sebesar Rp 253.751.363.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 26.455.884.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp10.163.854.140.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.366.381.931.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 227.011.020.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 510.491.082.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.294.409.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan koperasi sebesar Rp 401.456.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6.771.171.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.043.263.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 6.509.129.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 1.364.940.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.325.561.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 183.224.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.531.828.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction