Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp
90.616.400.000.000,00.
Your Correction
