Correct Article 3
UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Current Text
(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
14.947.900.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
Your Correction
