Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Your Correction
