Correct Article 8
UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Current Text
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1995/96 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampai- kan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Tambahan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96.
Pasal 9…
Your Correction
