Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp 49.912.604.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 174.918.309.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 25.451.999.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 103.479.495.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 24.761.406.992.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 213.024.477.000,00 07 Sektor... 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 60.551.474.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 13.822.862.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 8.537.393.590.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 127.161.679.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 2.857.383.228.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 193.068.906.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 358.281.877.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 11.813.895.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 834.203.695.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 241.318.546.000,00 17 Sektor... 17 Sektor hukum sebesar Rp 502.111.449.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 2.582.853.705.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.005.637.798.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 4.586.903.420.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp 497.318.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.103.827.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.042.025.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 170.566.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 533.740.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 5.897.916.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 3.894.837.000.000,00 08 Sektor... 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.005.760.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 6.139.190.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 517.255.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.359.207.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 300.349.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 1.051.848.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.102.107.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 183.274.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 711.224.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 138.722.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 664.403.000.000,00 19 Sektor... 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 152.668.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.317.264.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction