Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 47.240.700.000,00
(3) Pengeluaran...
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Your Correction
