Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari: a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 47.240.700.000,00 (3) Pengeluaran... (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00 (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Your Correction