Correct Article 3
UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Current Text
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 45.023.200.000.000,00
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
14.750.900.000.000,00
c. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.491.100.000.000,00
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
Your Correction
