Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan pajak sebesar Rp 45.023.200.000.000,00 b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.750.900.000.000,00 c. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.491.100.000.000,00 (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
Your Correction