Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diper-oleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00
(3) Penerimaan...
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Your Correction
