Correct Article 17
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 18…
Your Correction
