Correct Article 13
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 14…
Your Correction
