Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. Pasal 14…
Your Correction