Correct Article 11
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Your Correction
