Correct Article 10
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d. Kebersihan;
e. Pasar;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pendapatan;
j. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V…
Your Correction
