Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction