Correct Article 6
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III…
Your Correction
