Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dihapus.
Your Correction