Correct Article 5
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dihapus.
Your Correction
