Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5…
Your Correction
