Correct Article 3
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Current Text
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Tangerang;
b. Kecamatan Cipondoh;
c. Kecamatan Ciledug;
d. Kecamatan Batuceper;
e. Kecamatan Jatiuwung;
f. Kecamatan Benda.
Your Correction
