Correct Article 25
UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari Menteri pada saat ditetapkannya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
