Correct Article 19
UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN
Current Text
Dalam ha] perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali.
Your Correction
