Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut: a. Pemberian peringatan; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pencabutan izin usaha. (3) Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya. (4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta jangka waktu bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction