Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada Menteri. (2) Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan operasional kepada Menteri. (3) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran yang luas. (4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat(3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menyampaikan laporan investasi kepada Menteri. (5) Bentuk, susunan dan jadwal penyampaian laporan serta pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction