Correct Article 14
UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
