Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction